SUKABUMIKU.id – Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke kepolisian atas manuver pendongkelan dirinya dari posisi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI). JK menilai langkah Agung tersebut ilegal dan melanggar hukum, mengingat hanya diperbolehkan ada satu palang merah di setiap negara.
“Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan [Agung Laksono] ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” tegas JK di sela-sela Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
JK menjelaskan PMI juga telah mengambil tindakan tegas dengan memecat pengurus yang terlibat dalam manuver Agung Laksono. Pemecatan tersebut dilakukan karena mereka dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
JK mengaku tak terkejut dengan manuver Agung Laksono. Menurutnya, Agung memiliki rekam jejak serupa di organisasi lain. “Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.
Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan pencalonannya sebagai ketua umum PMI, berbarengan dengan pencalonan JK sebagai petahana. Agung mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk dukungan 20 persen dari peserta Munas. Persyaratan lain yang diklaim telah dipenuhi Agung antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak rangkap jabatan, dan bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk PMI.
Namun, Munas XXII PMI 2024 justru telah memutuskan secara aklamasi untuk memilih kembali JK sebagai ketua umum. JK dijadwalkan akan dikukuhkan kembali pada hari ini.
Menanggapi deklarasi Agung, JK dengan tegas menyatakan hal tersebut ilegal dan merupakan bentuk pengkhianatan. Ia menegaskan bahwa peserta Munas XXII PMI telah sepakat untuk mengaklamasinya. “Itu ilegal dan pengkhianatan,” pungkas JK.
(mrf/*)