SOLO — Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026). Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan surat permohonan agar Jokowi bersedia hadir sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan permohonan serupa kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menghadirkan Jokowi dan mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai saksi dalam persidangan koneksitas yang tengah berjalan.
“Kami juga menyampaikan kronologis kenapa beliau kami surati datang ke sini. Karena kami sudah melakukan penyuratan juga ke Ketua Pengadilan untuk menghadirkan saksi Joko Widodo dan Ryamizard Ryacudu,” ujar Rinto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
BACA JUGA: Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Ditunjuk Jadi Ketua
Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku belum berhasil bertemu langsung dengan Jokowi. Surat tersebut akhirnya dititipkan melalui personel Paspampres yang bertugas menjaga kediaman mantan kepala negara itu.
Menurut Rinto, alasan utama pihaknya meminta kesaksian Jokowi karena Presiden RI saat itu dinilai memiliki keterkaitan dengan kebijakan penyelamatan slot orbit 123 derajat BT yang dibahas dalam rapat terbatas kabinet pada 3 hingga 4 Desember 2015.
“Dalam arahan tersebut laksanakan dan selamatkan. Kita punya dokumennya,” kata Rinto.
Pihak kuasa hukum menilai keterangan Jokowi diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai latar belakang kebijakan negara yang menjadi dasar pelaksanaan proyek satelit komunikasi pertahanan tersebut.
BACA JUGA: Pengamat: Candaan Reshuffle Prabowo ke Zulhas Hanya Guyonan Politik
Rinto juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berkembang sejauh ini, tidak ditemukan bukti bahwa Leonardi menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Tidak terdapat fakta bahwa klien kami menerima uang, komisi, fee, gratifikasi, atau keuntungan pribadi serupiah pun dari proyek Satelit Komunikasi Pertahanan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut negara hingga kini juga belum melakukan pembayaran kepada pihak penyedia proyek, yakni Navayo International AG. Karena itu, pihaknya menilai dalil kerugian negara dalam perkara tersebut masih perlu diuji secara objektif dan proporsional di persidangan.
Menurutnya, seseorang tidak boleh dipidana hanya karena menjalankan kebijakan negara tanpa adanya bukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi tertentu.
“Majelis hakim perlu memperoleh keterangan yang utuh mengenai struktur kebijakan yang melatarbelakangi proyek ini agar perkara dapat diputus secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang lengkap,” pungkasnya.

