SUKABUMI – Dugaan praktik percaloan dan buruknya pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi kini menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menegaskan persoalan tersebut akan ditelusuri dan tidak menutup kemungkinan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen apabila ditemukan indikasi praktik yang terjadi secara masif.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Sukabumi. Dalam aksi itu, para buruh memprotes pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai masih menyulitkan peserta, khususnya dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta mengungkap dugaan adanya praktik percaloan dalam sistem antrean.
Zainul mengatakan seluruh keluhan buruh, mulai dari lambatnya pelayanan hingga dugaan keberadaan calo, harus menjadi perhatian serius BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi agar pelayanan kepada peserta dapat segera diperbaiki.
Baca Juga: Kang Sule Kembali Nahkodai SMSI Sukabumi Raya, Siap Perangi Hoaks dan Tingkatkan Kompetensi Wartawan
“Terkait layanan BPJS Ketenagakerjaan, baik soal klaim maupun dugaan adanya percaloan, saya kira ini perlu mendapat atensi khusus. Saya akan meminta agar proses pengajuan klaim dipermudah dan jika memang ada calo, itu harus dibersihkan karena mengganggu kinerja BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Zainul.
Selain dugaan percaloan, Zainul juga menyoroti persoalan antrean pelayanan yang masih dikeluhkan para peserta. Menurutnya, di era digital saat ini seharusnya BPJS Ketenagakerjaan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih cepat dan efisien sehingga masyarakat tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan nomor antrean.
“Kalau sekarang sudah serba digital, mestinya sistem antrean juga bisa diatur lebih baik. Masyarakat bisa menjadwalkan kedatangannya sehingga tidak perlu menunggu lama. Teknologi yang ada seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat pelayanan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Revisi UU Hak Cipta, Atur Penggunaan AI dan Perkuat Perlindungan Karya Kreatif
Menanggapi dugaan praktik percaloan, Zainul menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pungutan liar dalam proses pelayanan, maka tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada praktik calo yang disertai pungutan tidak resmi, itu jelas merupakan tindak pidana. Praktik seperti itu tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Politisi dari Partai PKB itu juga membuka peluang memanggil BPJS Ketenagakerjaan dalam forum resmi di DPR RI apabila hasil penelusuran menunjukkan persoalan tersebut terjadi secara luas, tidak hanya di Sukabumi.
Baca Juga: Lontong Kari Bandung, Sajian Sarapan Legendaris dengan Cita Rasa Gurih yang Menggugah Selera
“Saya akan cek terlebih dahulu. Kalau ternyata praktik ini masif dan terjadi di banyak daerah, tentu bisa kita angkat dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi IX DPR RI,” tandasnya.
Sebelumnya, ratusan buruh FSP TSK SPSI Sukabumi menggelar aksi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Mereka menyoroti sulitnya pelayanan pencairan JHT, keterbatasan kuota antrean yang dinilai merugikan pekerja dari wilayah selatan Sukabumi, dugaan praktik percaloan, transparansi pengelolaan dana investasi peserta, hingga penolakan terhadap kebijakan pajak atas pencairan JHT.
Melalui aksi tersebut, serikat buruh mendesak pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan serta memastikan seluruh peserta memperoleh haknya secara mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

