JAKARTA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026 menjadi momentum evaluasi terhadap berbagai kebijakan nasional, termasuk sektor pendidikan.
Menjelang dua tahun kepemimpinan tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pelaksanaan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan yang dinilai belum tuntas.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan anak harus menjadi salah satu prioritas pemerintah. Menurutnya, pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Baca Juga : Resep Smoothies Tahu Bayam, Minuman Sehat ala Kafe yang Mudah Dibuat
“Dua tahun pemerintahan Prabowo seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pendidikan benar-benar diperlakukan sebagai hak konstitusional,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
JPPI menilai pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya belum berjalan secara menyeluruh.
Organisasi tersebut juga menyoroti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.
Menurut JPPI, pelaksanaan kedua putusan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar kebijakan pendidikan tetap sejalan dengan ketentuan konstitusi.
Baca Juga : Resep Smoothies Tahu Bayam, Minuman Sehat ala Kafe yang Mudah Dibuat
JPPI berpandangan bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak cukup hanya ditunjukkan melalui besarnya alokasi anggaran. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar sektor pendidikan.
Selain pelaksanaan putusan MK, JPPI menyoroti rancangan awal APBN 2027 yang mencantumkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp240 triliun disebut dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
JPPI mempertanyakan penempatan anggaran MBG dalam alokasi pendidikan, terutama berkaitan dengan putusan MK mengenai pemisahan anggaran program tersebut dari anggaran pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengingatkan agar pemenuhan ketentuan alokasi anggaran pendidikan tidak berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen anggaran.
“Jangan sampai anggaran pendidikan 20 persen hanya bagus di atas kertas. Uangnya disebut anggaran pendidikan, tetapi sebagian sangat besar digunakan untuk membiayai program yang oleh MK telah dinyatakan bukan komponen utama pendidikan,” kata Ubaid.
JPPI menilai pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan benar-benar mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, serta pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Di luar persoalan anggaran, JPPI turut menyoroti sejumlah tantangan mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia.
Persoalan anak tidak sekolah, kerusakan ruang kelas, serta rendahnya penghasilan sebagian guru non-ASN dinilai masih membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.
JPPI memandang bahwa perbaikan sektor pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan, menyediakan fasilitas belajar yang layak, hingga memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Penanganan anak tidak sekolah, misalnya, membutuhkan langkah konkret agar anak-anak yang belum mengakses pendidikan dapat kembali memperoleh kesempatan belajar.
Sementara itu, perbaikan ruang kelas yang rusak juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.
Di sisi lain, kesejahteraan guru non-ASN dinilai perlu mendapat perhatian agar para tenaga pendidik dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Atas berbagai persoalan tersebut, JPPI mendesak pemerintah untuk menjalankan kedua putusan MK, mempercepat penanganan anak tidak sekolah, memperbaiki ruang kelas yang rusak, serta menjamin kesejahteraan guru non-ASN.
JPPI menegaskan bahwa momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran seharusnya menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
Ubaid juga mengingatkan bahwa putusan MK harus menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan sekadar pertimbangan yang dapat diabaikan.
“Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan,” pungkas Ubaid.
JPPI berharap pemerintah menjadikan pemenuhan hak pendidikan sebagai prioritas utama, termasuk melalui penggunaan anggaran yang tepat sasaran, pemerataan akses pendidikan, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta peningkatan kesejahteraan guru.
Evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pun menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(SE)

