Berita Utama

Kabar Gembira, UMK Kota Sukabumi Tahun Depan Diusulkan Naik

×

Kabar Gembira, UMK Kota Sukabumi Tahun Depan Diusulkan Naik

Sebarkan artikel ini
#image_title

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi untuk tahun depan naik, Senin (28/11/2022).

Usulan tersebut dilakukan dalam penyampaian hasil penetapan UMK Kota Sukabumi Tahun 2023 dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi.

Di mana, besaran upah minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan menjadi Rp 2.756.923 dari sebelumnya Rp 2.562.434. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan kota yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

” Usulannya, Alhamdulillah hari ini menerima Depeko dengan Dinas Tenaga Kerja dan saya bersyukur akhirnya kesepakatan bersama UMK tahun depan Rp 2.756.923 atau naik Rp 194 ribu,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Lanjut dia, setelah usulan itu disepakati akan ditindak lanjuti gubernur dan diharapkan lancar mencapai kesepakatan.

Nantinya lanjut Fahmi, ada pembinaan ke lapangan dalam penerapan UMK di perusahaan apakah sudah sesuai dengan yang sudah di tetapkan.

“Jika nanti ditetapkan, nanti akan sosialisasi setelah ditetapkan oleh gubernur Jabar,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *