Berita Utama

Bejat! Tidak Puas Dengan Istri Karyawan Honorer Sukabumi Tega Cabuli Anaknya Sendiri

×

Bejat! Tidak Puas Dengan Istri Karyawan Honorer Sukabumi Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Seorang karyawan honorer di Kota Sukabumi, berinisial T.S alias A (45), ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, S.R.N (8). Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Puyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2025. T.S diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap putrinya sendiri dengan iming-iming uang. Perbuatan bejat ini diduga telah berlangsung lebih dari lima kali.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku,” ujar AKBP Rita Suwandi.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, satu potong celana pendek warna hijau, dan satu potong celana dalam warna putih dengan motif kartun.

T.S kini dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Pihak berwajib berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (mrf)