Berita Utama

Kebijakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2, Jangan Dijadikan Akting dan Lip Service Saja

×

Kebijakan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2, Jangan Dijadikan Akting dan Lip Service Saja

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Anggota DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi angkat bicara dengan adanya kebijakan pembebasan sanksi denda administrasi kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Legislator dari partai Golkar ini meminta kepada Pemkot dengan adanya kebijakan tersebut jangan hanya menjadi lip service saja.

Pemkot pun diminta agar melakukan tindakan yang keras. Artinya, program tersebut harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Saya sangat mendukung sekali adanya program penghapusan denda pajak PBB-P2. Tapi, Pemda melalui dinas terkait harus running dalam sosialisasinya. Sehingga program yang keberpihakan masyarakat jangan disinyalir hanya akting saja,” kata salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi, kepada wartawan, Jum’at (09/06/23).

Lanjut dia, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tersebut, bisa saja masyarakat selama ini dianggap kurang dalam membayar pajak PBB-P2, sehingga dikeluarkan penghapusan denda pajak PBB-P2.

“Bisa saja, adanya penghapusan sangsi denda administrasi bagi wajib pajak yang dikeluarkan oleh pemda tersebut, karena kepatuhan dalam membayar pajak dianggap pemda masih tergolong kurang,”katanya.

Tapi, perlu juga diingat, masyarakat yang saat ini belum sadar atau belum membayar pajak PBB-P2 nya, bisa saja ada faktor lain. Seperti, lupa atau tidak sempat waktu.

“Misalkan, selipan kertas sebagai bukti pembayaran PBB-P2 pada tahun sebelumnya lupa menyimpan nya, dan itu bisa saja terjadi. ditambah dengan tidak ada kesadaran untuk membayar pajak PBB_p2,”ungkap Politisi asal Fraksi Partai Golkar tersebut.

Yang jelas, sambung Yunus, saat ini yang dibutuhkan agar program tersebut berjalan sesuai dnegan harapan, harus gencar dalam sosialisasinya. Jangan sampai kebijakan itu tidak ada fungsinya karena lemah dalam sosialisasi kepada masyarakat.

“Kebijakan ini sudah melewati tahapan-tahapan dan pemikiran yang akurat. Jadi, sayang dong kalau program ini tidak sampai kepada masyarakat, apalagi dikenakan deadline waktu, atau hanya empat bulan saja terhitung 1 Juni hingga 29 September 2023,”bebernya.

Untuk itu Yunus juga mengharapkan, adanya petugas khusus ke wilayah, ataupun dilakukan sistem jemput bola. Dnegan begitu diyakini masyarakat akan membayar pajaknya.

“Dalam jemput bola itu sekalian menginformasikan terkait adanya kebijakan penghapusan denda PBB-P2. Saya optimis jika itu dilakukan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2 nya akan tinggi,”ucapnya.

Selain itu juga, Anggota Komisi I tersebut, meminta kepada pemerintah daerah untuk diberikan reward kepada masyarakat, dalam segi kepatuhan dalam membayar pajaknya. Hal itu juga sebagai salah satu bentuk dalam menarik tingkat kesadaran masyarakat dalam membayarkan pajaknya.

“Coba pemda buat reward (hadiah) bagi masyarakat yang patuh dalam membayar pajak PBB-P2, dan ini akan menjadi daya tarik bagi masyarakat yang selama ini masih dianggap kesadaran akan membayar pajak masih kurang,” pungkasnya. (ky)