Berita UtamaNasional

Kejaksaan Bergerak, Penyisiran Dugaan Korupsi Program MBG Mulai Turun ke Daerah

×

Kejaksaan Bergerak, Penyisiran Dugaan Korupsi Program MBG Mulai Turun ke Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi di Badan Gizi Nasional. (Foto: AI ChatGPT/Mulvi M Noor)

REMBANG – Upaya mengusut dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mulai menjangkau daerah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mulai melakukan pendataan dan pengumpulan informasi sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung untuk memetakan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

Langkah tersebut difokuskan pada pemetaan Satuan Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) yang diduga memiliki permasalahan atau indikasi penyimpangan selama menjalankan program MBG di Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, membenarkan bahwa proses pengumpulan data saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: Dispar Sukabumi Tindak Lanjuti Video Viral di Pantai Citepus, Pelayanan Wisata Jadi Evaluasi

“Kami sedang melakukan pendataan serta pengumpulan data terkait dugaan permasalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG sesuai dengan petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Penyisiran di daerah turut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai salah satu titik SPPG di Kabupaten Rembang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas. Nama tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menanggapi informasi tersebut, Yusni mengakui adanya isu yang berkembang di masyarakat. Namun, ia belum bersedia membeberkan hasil penelusuran yang dilakukan jajarannya.

Baca Juga: Proyek Irigasi Picu Kekeringan, Warga Cibadak Sukabumi Harus Antre untuk Air Bersih

“Informasi yang beredar di masyarakat memang ada. Namun hasil kegiatan kami belum dapat disampaikan karena seluruhnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan di Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurutnya, proses pengumpulan informasi masih terus berjalan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Rembang. Hasil pendataan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.

Langkah Kejari Rembang menunjukkan bahwa penyisiran dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga mulai menyasar pelaksanaan program di daerah sebagai bagian dari upaya memetakan potensi penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan dalam implementasinya.