Berita Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Eksekusi Bervariasi Lima Gurandil Simpenan 

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Eksekusi Bervariasi Lima Gurandil Simpenan 

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIKU – Lima terdakwa kasus perkara tindak pidana minerba atau tambang emas illegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Bahkan baru-baru ini, lima terdakwa yang terlibat dalam kasus gurandil tersebut yang diketahui bernama Fitriansyah, Uci, Ganjar, Cecep, dan Saepudin itu, telah dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengumumkan bahwa jaksa penuntut umum telah menerima putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus tindak pidana tambang ilegal. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Fitriansyah, Uci, Ganjar, Cecep, dan Saepudin.

Bahwa menurutnya, putusan Mahkamah Agung itu telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, akan segera melaksanakan putusan kasasi atau Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi terhadap para terdakwa.

“Pada Senin (09/10), pelaksanaan putusan berjalan dengan lancar. Dari enam terdakwa yang telah mendapatkan putusan, lima dari mereka telah dieksekusi. Namun, berdasarkan informasi di lokasi, satu terdakwa, yaitu bernama Junaedi masih berada di luar kota,” kata Wawan pada Selasa (11/10).

Masih kata Wawan, putusan terhadap para terdakwa pada kasus tersebut telah bervariasi. Fitriansyah, Uci, Ganjar, dan Junaedi, telah dijatuhi hukuman selama 10 bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp100 juta. “Apabila denda tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” bebernya.