Berita SukabumiBerita Utama

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Eksekusi Rp25 Miliyar, Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes

×

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Eksekusi Rp25 Miliyar, Hasil Korupsi SPK Fiktif Dinkes

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Kajari Kabupaten Sukabumi, Siju saat menyerahkan uang rampasan SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ke salah satu bank swasta pada Kamis (19/10).

SUKABUMIKU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan eksekusi barang bukti dan pengembalian kerugian uang negara senilai Rp25.087.740.395 ke salah satu bank swasta dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK Fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016.

Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang menelan kerugian hingga mencapai puluhan milyar, terus bergulir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2023/PN.

“Pada hari ini adalah eksekusi sebagaimana tadi disampaikan terhadap perkara SPK fiktif tahun 2016 pada Dinkes, tentunya dengan putusan yang telah kemarin sudah inkrah dan ini adalah eksekusi terhadap barang rampasan senilai Rp25.087.740.395,” kata Siju kepada Radar Sukabumi pada Kamis (19/10).

Kejari-Kabupaten-Sukabumi

Tiga pejabat Kabupaten Sukabumi yang tersandung kasus tersebut, diketahui bernama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) tahun 2016, Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar yang merupakan pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes tahun 2016.

“Tentunya terhadap putusan tersebut, kemarin adalah kita sudah eksekusi terhadap orangnya atau terpidana tiga orang tersangka. Nah, hari ini kita eksekusi terhadap barang rampasannya dan kita setorkan kepada bank,” paparnya.

Hasil uang rampasan sebesar Rp25 Miliyar ini, sambung Siju, merupakan uang dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menggunakan SPK fiktif pada kasus tindak pidana korupsi tersebut. “Pengembalian uang ini, sudah 100 persen sesuai dengan penghitungan inspektorat dengan jumlah sekitar Rp25 Miliyar,” pungkasnya. ***