Berita Sukabumi

Kejari Kabupaten Sukabumi Eksekusi Bervariasi Lima Gurandil Simpenan 

×

Kejari Kabupaten Sukabumi Eksekusi Bervariasi Lima Gurandil Simpenan 

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Sukabumi
Kejari Kabupaten Sukabumi

Sementara itu, Saepudin dan Cecep Taryana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, mereka juga akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

Wawan Kurniawan juga mengungkapkan, bahwa kelegaannya atas kelancaran pelaksanaan eksekusi. Lima terdakwa tersebut telah menjadi terpidana pada  Senin (09/10) sekitar pukul 14:30 WIB di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Mereka telah dieksekusi di Lapas Warungkiara. Karena, para terdakwa terlibat dalam melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Simpenan dan diciduk petugas Polda Jawa Barat pada 2022 lalu.

Sehingga, mereka dikenakan pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, bersama dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Peran masing-masing terdakwa adalah melakukan penambangan secara ilegal tanpa adanya izin dari pihak berwenang. Karena itu, Polda melakukan penangkapan terhadap mereka pada bulan April 2022,” pungkasnya. ***