SUKABUMUKU.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Keputusan ini menuai tanggapan beragam dari kalangan buruh. Mereka mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian Presiden terhadap nasib pekerja, namun juga menyampaikan sejumlah catatan kritis.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan keheranannya terhadap metode pengumuman kenaikan ini. “Tiba-tiba diumumkan langsung hasil angkanya, ini agak aneh. Dari mana angka 6,5% didapatkan? Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokkan agar hasilnya 6,5%. Ini tidak logis. Jika demikian, dewan pengupahan tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Ristadi menyoroti potensi dampak dari penetapan kenaikan seragam ini terhadap kesenjangan upah antarwilayah. Dengan perbedaan signifikan dalam upah minimum daerah (UMD), kenaikan 6,5% dianggap berisiko memperbesar ketimpangan.
Sebagai contoh, ia menyebutkan, di Karawang dengan UMD sekitar Rp 5 juta, kenaikan 6,5% berarti sekitar Rp 325 ribu. Sementara di Yogyakarta, dengan UMD sekitar Rp 2 juta, kenaikannya hanya Rp 130 ribu. “Disparitas ini akan semakin tajam, daerah dengan upah tinggi semakin melaju, sementara yang rendah makin tertinggal,” tegasnya.
Ia juga menilai pendekatan “penyeragaman kenaikan” tidak mencerminkan keadilan. “Kami tidak pernah mengusulkan kenaikan upah secara nasional dipukul rata. Kondisi setiap daerah harus diperhatikan. Ketimpangan seperti ini justru berpotensi mendorong pengusaha untuk berpindah ke daerah dengan upah lebih rendah,” tambahnya.
Sebagai respons terhadap kebijakan tersebut, KSPN berencana mengambil langkah advokasi. Ristadi menyerukan desentralisasi gerakan buruh ke masing-masing daerah untuk memperjuangkan penyesuaian upah yang lebih rasional melalui perundingan dan negosiasi.
“Kalau memang diperlukan, kami tidak segan untuk melakukan aksi unjuk rasa. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak adil bagi buruh, tetapi juga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Keputusan kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan buruh, namun juga perlu didukung oleh kebijakan yang menjamin kesetaraan antarwilayah dan keberlanjutan ekonomi.