Berita Utama

Ketua PMII Sukabumi Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Hoaks dan Fitnah

×

Ketua PMII Sukabumi Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Hoaks dan Fitnah

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, didampingi penasihat hukumnya, melaporkan beberapa akun media sosial ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan penyebaran informasi hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik. Pelaporan ini dilakukan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang berisi informasi palsu dan mencemarkan nama baik Bahrul Ulum.

Bahrul Ulum menjelaskan bahwa serangan siber tersebut dimulai pada Jumat (17/1/2025) sore, setelah PMII menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi. Sebuah video singkat beredar dengan narasi Bahrul Ulum melakukan percakapan melalui Direct Message (DM) Instagram yang berisi kata-kata tak senonoh.

“Akun Instagram tersebut menyebutkan bahwa saya telah mengirim pesan dengan kata-kata tak senonoh. Akun tersebut juga menandai beberapa akun institusi, termasuk kampus-kampus. Setelah saya telusuri dan berkonsultasi dengan ahli, ternyata itu akun palsu, karena keesokan harinya akun tersebut sudah tidak ada. Kemudian muncul lagi akun lain dengan narasi yang sama,” ungkap Bahrul.

Bahrul mengaku geram karena informasi yang disebarkan tersebut merupakan fitnah yang mencemarkan nama baik dirinya dan organisasi PMII. Ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan berharap pihak kepolisian dapat mengungkap dalang di balik serangan siber ini.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Ini fitnah yang sangat keji. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” tegas Bahrul.

Penasihat hukum Bahrul Ulum, Moch Caesar Maulana, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan akun-akun tersebut atas dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga saat ini, terdapat empat akun Instagram yang telah dilaporkan.

Caesar merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat (4) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Ia menilai barang bukti yang ada telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana dalam UU ITE. Selain UU ITE, penyebar berita bohong juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 14, Pasal 390, dan Pasal 506.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi, Riki Achmad, turut menyayangkan adanya serangan siber yang ditujukan kepada organisasi mahasiswa. Ia berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar isu yang sedang dikawal oleh PMII tidak teralihkan.