SUKABUMIKU.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sukabumi mendukung langkah Pemerintah Kota Sukabumi dalam menegakan perda 0% alkohol di Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Sukabumi.
Langkah tersebut dilakukan seiring telah dilaksanakannya razia gabungan ke THM oleh Pemerintah Kota Sukabumi bersama TNI POLRI dan Satpol PP beberapa waktu lalu.
Dari hasil operasi itu petugas gabungan berhasil menemukan gadis dibawah umur dan juga ditemukanya minuman beralkohol.
“Sedangkan kita ketahui dikota sukabumi itu ada perda mihol yang mana didalam perda itu dijelaskan bahwa dilarangnya menjual, mengedarkan minuman beralkohol, sehingga problematika ini menjadi perhatian bagi KNPI,” kata Bendahara KNPI Kota Sukabumi Akbar Fauzi kepada wartawan.
Lanjut dia, dengan adanya hal tersebut tidak menutup kemungkinan dengan adanya anak dibawah umur yang berada di THM itu lebih dari satu orang.
Sehingga sambung dia KNPI sangat menyangkan dengan adanya temuan tersebut.
“Maka kami dengan tegas KNPI mendukung dan mendorong langkah PJ Wali Kota untuk Menutup THM Karena jelas merusak generasi anak bangsa,” jelasnya.
Lanjut dia, Kota sukabumi merupak Kota yang dikenal sebagai Kota Santri, sehingga kata dia amat sangat disayangkan jika masih Banyak THM yang masih beroperasi dan menjual minuman beralkohol.
“Untuk itu KNPI mendesak kepada Pemilik atau Owner dari tempat Hiburan malam agar segera menutup tempatnya. Pernyataan ini jelas kami sampaikan mengingat KNPI sebagai wadah Kepemudaan dikota sukabumi yang berharap Generasi anak bangsa yang sehat Lahir batin tanpa Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (Ky)