Berita UtamaNasional

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos dan Roblox

×

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos dan Roblox

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial dan layanan digital. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resmi Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Warga Perbanyak Sedekah di Jumat Ramadan

Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan tersebut di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga platform gim daring Roblox.

Menurut Meutya, aturan ini akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah bersama penyelenggara platform digital akan melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.

Ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses dunia digital.

Baca Juga: Santri Ceritakan Detik-detik Tanah Bergerak di Bantargadung, Asrama Ponpes Rusak Parah

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.

Ia juga menyebut kebijakan pembatasan usia ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan regulasi ketat terkait akses anak terhadap platform digital.

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian keluarga, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.

Proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.