Kabupaten Sukabumi

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Hotel Pastikan Bangunan Laik dan Aman

×

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Hotel Pastikan Bangunan Laik dan Aman

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi perizinan sejumlah hotel, termasuk PBG, SLF, dan IPAT, Selasa (22/9/2026). (Foto: Istimewa)

SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti aspek keselamatan bangunan dalam evaluasi perizinan sejumlah hotel di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen tersebut dinilai penting untuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas penginapan memenuhi aspek kelayakan dan keamanan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan pengawasan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Baca Juga: Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen Dipanggil Timnas Indonesia, Igor Tolic Beri Dukungan

“Hari ini Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Badan Musyawarah (Bamus). Fokus kita adalah mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya izin PBG, SLF, dan IPAT,” ujar Andri, Selasa (22/9/2026).

Menurut Andri, aspek keselamatan tidak boleh dilepaskan dari persoalan kelengkapan perizinan. Hotel sebagai fasilitas yang digunakan masyarakat harus memastikan kondisi bangunannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegasnya.

Baca Juga: Bunga Kredit Bank Masih Sulit Turun, OJK Ungkap Penyebabnya

Dalam evaluasi awal, Komisi I memanggil empat pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan sekitarnya.

Hotel Mercure disebut telah memiliki kelengkapan izin. Sementara Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah masih melakukan proses penyesuaian dokumen SLF serta integrasi perizinan.

Andri menjelaskan, salah satu persoalan yang dihadapi sejumlah hotel lama berkaitan dengan perubahan mekanisme perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menuju PBG serta integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis, Berlaku dari SD hingga Perguruan Tinggi

“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.

Komisi I untuk sementara masih menempatkan proses tersebut dalam tahap pembinaan. Pengelola hotel diberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Setelah tenggat tersebut, DPRD akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pemenuhan perizinan.

Baca Juga: PERSIB Menang 2-1 atas Persijap, Igor Tolic Puji Perjuangan Maung Bandung di Tengah Jadwal Padat

“Setelah tanggal 31 Desember, kami akan lakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkas Andri.