Kabupaten Sukabumi

Perizinan Hotel Dievaluasi, DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Optimalisasi PAD

×

Perizinan Hotel Dievaluasi, DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Optimalisasi PAD

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan perusahaan, termasuk usaha perhotelan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah kondisi efisiensi APBD 2026. Salah satu sumber yang menjadi perhatian DPRD adalah retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan pemanfaatan air tanah.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana mengatakan pengawasan terhadap dokumen perizinan perusahaan menjadi bagian dari upaya melihat potensi penerimaan daerah.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Hotel Pastikan Bangunan Laik dan Aman

“Karena APBD 2026 kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber potensi PAD datang dari retribusi PBG serta izin pemanfaatan air tanah,” ungkap Andri.

Dalam agenda pengawasan tersebut, Komisi I mengevaluasi sejumlah dokumen perizinan hotel, mulai dari PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Empat pengelola hotel dipanggil dalam tahap awal, yakni Hotel Mercure, Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Dalami HGU Perusahaan dan Informasi Pungutan di Lahan PTPN Cikaso

Dari hasil klarifikasi, Hotel Mercure disebut telah memiliki kelengkapan izin. Hotel tersebut juga tercatat sebagai salah satu kontributor PAD terbesar bagi Kabupaten Sukabumi dengan setoran lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.

Sementara tiga hotel lainnya masih melakukan penyesuaian dokumen SLF dan integrasi perizinan.

Andri menyebut kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan aturan perizinan bangunan dari IMB menuju PBG serta integrasi ke sistem OSS.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Lingkungan PKL Aman, Kasus Dugaan Pelecehan Jadi Sorotan

“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen tersebut,” jelasnya.

Meski optimalisasi PAD menjadi salah satu perhatian, DPRD juga menekankan bahwa pemenuhan perizinan memiliki fungsi lain, terutama dalam memastikan bangunan aman dan laik digunakan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” tegas Andri.

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub

Komisi I memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk menyelesaikan kelengkapan dokumen hingga 31 Desember 2026.

Setelah batas waktu tersebut, DPRD akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kepatuhan pengelola hotel.