Berita Sukabumi

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dengan Kanwil Kemenkumham Jabar

×

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dengan Kanwil Kemenkumham Jabar

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar diskusi dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat. Diskusi ini membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menjelaskan bahwa tujuan dari diskusi ini adalah untuk berkonsultasi dan meminta saran terkait penyusunan raperda. Menurut Hera, adanya Raperda ini diharapkan dapat mendorong kontribusi positif dari pusat perbelanjaan dan toko swalayan terhadap perekonomian daerah, sekaligus melindungi dan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Selain itu, regulasi yang akan diterapkan juga bertujuan untuk mengatur produk-produk yang dijual di pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar lebih terjamin bagi konsumen.

“Kami berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat, untuk menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Sukabumi,” ujar Hera.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Madya Kanwil Kemenkumham Jabar, Ery Kurniawan, menyampaikan bahwa fokus utama diskusi adalah pada penguatan materi muatan serta penyempurnaan teknik penyusunan Raperda. Ery menambahkan, pihaknya telah memberikan sejumlah masukan teknis yang sangat penting, seperti perlunya antisipasi potensi diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi, serta pengaturan kejelasan mengenai sanksi dan insentif bagi pengusaha.

“Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab Sukabumi, khususnya dalam mendukung pengusaha dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” tutup Ery.

Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang tidak hanya memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat serta mendorong perkembangan sektor perbelanjaan di Kabupaten Sukabumi.