Berita Utama

Kontroversi Pembangunan Tambak Udang di Pantai Minajaya, Sukabumi: Warga Gelar Protes, Perusahaan Klaim Berizin

×

Kontroversi Pembangunan Tambak Udang di Pantai Minajaya, Sukabumi: Warga Gelar Protes, Perusahaan Klaim Berizin

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Rencana pembangunan tambak udang vaname seluas 108 hektare di Kampung Mekarjaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras dari warga. Aksi demonstrasi dan petisi penolakan menjadi bentuk ketidaksetujuan warga terhadap proyek yang digarap oleh PT Berkah Semesta Maritim ini.

Berikut fakta-fakta seputar penolakan warga:

  1. Demonstrasi dan Pembentukan Forum: Warga beberapa kali menggelar demonstrasi dan membentuk Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu untuk menyuarakan penolakan mereka. Kekhawatiran utama warga terfokus pada dampak lingkungan, sosial, dan dugaan ketidakjelasan legalitas perusahaan.
  2. Ratusan Warga Menolak: Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu telah mengumpulkan 775 tanda tangan penolakan warga. Denda, perwakilan forum, menyatakan bahwa mereka telah berupaya mempertanyakan perizinan proyek ini ke berbagai instansi, mulai dari pemerintah desa hingga dinas terkait.
  3. Alasan Penolakan: Warga trauma dengan pengalaman buruk tambak udang sebelumnya yang mencemari laut. Selain itu, alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi tambak juga mengancam ketahanan pangan warga.
  4. Transparansi Perusahaan Dipertanyakan: Warga menilai perusahaan tidak transparan dalam hal legalitas. Klaim perusahaan mengenai teknologi canggih pengolahan limbah belum dijelaskan secara memadai kepada masyarakat.

Tanggapan Perusahaan:

Hendra Permana, perwakilan PT Berkah Semesta Maritim, menanggapi penolakan warga dengan menyatakan bahwa perizinan telah dilaksanakan dan perusahaan menggunakan teknologi baru yang ramah lingkungan. Ia juga menekankan komitmen perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak. Hendra mengklaim perusahaan memiliki rekam jejak positif dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

Tindakan Pemerintah:

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPMPTSP telah mengeluarkan dua teguran tertulis kepada PT Berkah Semesta Maritim. Teguran pertama dilayangkan pada 23 Januari 2025 karena belum dipenuhinya sejumlah dokumen perizinan. Teguran kedua dikeluarkan pada 30 Januari 2025, meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pra-konstruksi hingga semua dokumen lengkap. Meskipun telah ditegur, aktivitas land clearing masih berlangsung. Kepala DPMPTSP, Ali Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap imbauan dan penundaan sementara.

Kontroversi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam setiap proyek pembangunan. Keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama. (mrf/*)