SUKABUMIKU.id – Korban rudapaksa yang di lakukan E.K (55 tahun) pesiunan pegawai BUMN asal Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, kembali bertambah, saat ini ada dua korban lagi datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk membuat laporan.
Dengan adanya laporan baru ini Polisi menyebut total korban menjadi 3 orang anak yang menjadi korban rudakpaksa oleh pria paruh baya ini.
Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota, Akp Bagus Panuntun mengatakan di hari yang sama pada Selasa (4/6) lalu, Pihaknya mengaku mendapat laporan kedua dari dua pihak orang tua koban anak.
“Jadi sementara ada dua korban yang laporan ke kita, terus kemarin juga memang ada satu lagi yang datang sudah kita lakukan pemeriksaan dia (korban) ngakunya diraba-raba, dipegang pegang sama pelaku,” ujarnya.
Lanjut dia, pelaku melakukan aksi bejatnya itu terhadap para korban yang masih berusia 7 tahun dan 8 tahun. Pelaku merupakan tetangga korban yang dikenal ramah dan royal terhadap anak.
“Kepada korban yang pertama ini pelaku melakukannya delapan kali, kalau ke korban yang ke dua satu kali, yang ke tiga ngakunya hanya diraba-raba aja dipegang pegang,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Bagus, semua itu terungkap setelah korban ke dua dan korban ke tiga menceritakan kejadian tersebut kepada saudara dan orang tuanya.
“Si korban ini lagi main dengan salah satu sodaranya pas main ngobrol-ngobrol lah di situ, saat itu nyeletuk lah dengan bahasanya kalo si korban ini diperkosa sama pelaku, terus sodaranya ini ngomonglah ke orang tuanya dari situ barulah dari pihak si korban lapor ke sini,” jelas Bagus.
“Kalau yang satu lagi itu juga si anak cerita ke orang tuanya, kemudian bareng ke sini (Polres Sukabumi Kota) diperlakukan visum memang hasilnya ada luka,” sambungnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan sambil kita melengkapi berkas lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pria paruh baya yang juga merupakan mantan pegawai BUMN Perkebunan berinisial E.K (55 tahun) warga Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, ditangkap Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi Kota lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa (11/06/24).
Aksi bejad E.K ini terjadi atas dasar laporan orang tua korban pada Selasa (04/06) lalu, dimana mereka mencurigai anaknya perempuan (korban) yang masih berusia 7 tahun diperlakukan tidak senonoh oleh E.K. (ky)