SUKABUMIKU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta, termasuk ruang kerja Gubernur BI, pada Senin (16/12) malam. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (17/12). “Ya benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan dana CSR ini telah diungkap KPK sejak September lalu. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial diduga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September lalu menjelaskan bahwa permasalahan muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, dari dana CSR sebesar 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. Asep mencontohkan, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik justru disalahgunakan.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan kepada publik. Pengumuman akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan kedatangan KPK ke kantor BI pada Senin (16/12). “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” katanya dalam keterangan tertulis. Ramdan menegaskan bahwa BI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dengan KPK. “Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK… serta bersikap kooperatif kepada KPK,” ujarnya.
(mrf/*)