SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah berhasil merangkum semua keputusan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kota Sukabumi.
Sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2024, KPU Kota Sukabumi meminta seluruh kandidat, partai politik, dan tim kampanye untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Berpedoman pada peraturan yang berlaku, KPU Kota Sukabumi menentukan lokasi-lokasi resmi untuk pemasangan APK.
Tujuan dari penentuan lokasi ini adalah untuk menjaga kesan tata kota yang rapi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu dalam kampanye masing-masing.
“Kami telah menyelesaikan proses penentuan lokasi pemasangan APK di seluruh wilayah Kota Sukabumi. Setiap partai politik dan kandidat diwajibkan untuk memasang APK hanya di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU,” kata Sekretaris KPU Kota Sukabumi Basuki, kepada wartawan, Senin (04/12/23).
Lanjut dia, prosedur tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kota Sukabumi untuk mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan berkualitas. Dalam upaya tersebut, pemasangan APK menjadi salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Dalam penentuannya, KPU melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah kota, kepolisian, dan kelurahan di wilayah Kota Sukabumi.
Namun, KPU juga menegaskan bahwa adanya sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi turut dilibatkan sebagai pihak yang akan menindaklanjuti pelanggaran dalam pemasangan APK di luar lokasi yang telah ditentukan.
“Bawaslu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang kami temukan. Kami sudah bekerjasama erat dengan pihak Bawaslu untuk menjaga agar setiap peserta pemilu mengikuti prosedur yang berlaku,” tambahnya.
KPU Kota Sukabumi juga mengimbau kepada seluruh partai politik dan kandidat untuk berkomunikasi dengan baik dengan KPU sebelum memasang APK. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.
Dengan adanya keputusan yang telah dirangkum oleh KPU Kota Sukabumi, diharapkan wilayah Kota Sukabumi dapat terbebas dari pemasangan APK yang sembarangan. Proses pemilu yang dilakukan dengan tertib dan sesuai aturan akan menciptakan suasana yang kondusif dalam menjalankan demokrasi di wilayah ini.
“Mari kita dukung pesta demokrasi ini dengan tetap menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Kita berharap Kota Sukabumi dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam melangsungkan pemilu yang fair dan berkualita,” pungkasnya.
Seperti diketahui KPU Kota Sukabumi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 356/2023 terkait titik lokasi pemasangan APK Pemilu 2024.