Politik

KPU Kota Sukabumi Paparkan Mekanisme Pencalonan Perorangan Pada Pilkada 2024

×

KPU Kota Sukabumi Paparkan Mekanisme Pencalonan Perorangan Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat kerja dan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dalam pemilihan serentak 2024.l

Kegiatan yang dihadiri langsung Komisioner KPU Jawa Barat, digelar di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa, (07/05/24).

Komisioner KPU Jawa Barat Adie Saputro mengatakan, sosialisasi ini menjadi jembatan informasi kepada masyarakat terkait tahapan dan tenkis penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Saya kira ini sangat penting apalagi terkait dengan pencalonan perseorangan. Sehingga masyarakat yang tidak tergabung dalam partai politik bisa menjadi acuan mengdapatkan informasi mekanisme cara mereka maju sebagai kepala daerah jalur perorangan,” jelasnya.

Untuk informasi KPU Kota Sukabumi sendiri sudah membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon baik itu melalui jalur independen maupun jalur Partai Politik (Parpol) itu pada 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan dalam rapat kerja dan sosialisasi ini dijelaskan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni diangka 21.933. Namun demikian, pihaknya menyediakan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan persyaratan tersebut, yakni dari 5 Mei-19 Agustus 2024.

“Jadi masih ada cukup banyak kesempatan untuk memenuhi angka oleh para masyarakat yang sekiranya punya niat untuk mencalonkan diri melalui jalur-jalur perseorangan,” ujar Imam, kepada awak media.

Terkait syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan itu, Imam menjelaskan ada beberapa tahapannya, antara lain bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan itu dapat terlebih dahulu datang ke KPU Kota Sukabumi untuk berkonsultasi terkait teknis yang ditempuh. Pasalnya, bakal pasangan calon harus melakukan registrasi terkait akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Ya terkait syarat pencalonan itu diuploadnya melalui aplikasi Silon. Jadi nanti sebaiknya ada proses konsultasi. Insya Allah nanti kami akan layanai sehingga hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan terkait pencalonan yang bersangkutan itu semuanya bisa terpenuhi, atau kami menyampaikan se detail mungkin,” pungkasnya. (Ky)