Berita SukabumiBerita Utama

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal HP Bocah di Sukaraja Sukabumi

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal HP Bocah di Sukaraja Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Anggota Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota meninjau kondisi anak korban begal HP di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,
Anggota Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota meninjau kondisi anak korban begal HP di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Foto: Istimewa.

SUKABUMI – Seorang pelaku begal HP atau handphone terhadap bocah berusia 11 tahun berhasil diamankan Polsek Sukaraja dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Terduga pelaku berinisial MA (28), warga Langensari, Sukaraja, ditangkap pada Minggu (23/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Sukaraja, AKP Agus Khusaini, dalam keterangannya menyebutkan Unit Reskrim Polsek Sukaraja langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” tegas AKP Aguk Khusaini dalam keterangan yang diperoleh redaksi sukabumiku.id, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Viral Begal Motor di Cikembar Sukabumi, Pelaku dan Korban Malah Ketemu di Rumah Sakit

Polisi melakukan olah TKP di lokasi begal HP anak di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/11/2025).
Polisi melakukan olah TKP di lokasi begal HP anak di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/11/2025). Foto: Istimewa

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sukaraja dan bakal dijerat Pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek juga menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini. Korban masih di bawah umur dan mengalami luka akibat terseret.

Baca Juga: Viral Bocah Perempuan Luka Parah jadi Korban Begal HP di Sukaraja Sukabumi

“Pelaku akan kami proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke Polsek terdekat atau melalui call center 110 maupun layanan Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.

Diberitakan sebelumnya seorang anak perempuan diduga menjadi korban begal HP di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/11/2025). Korban mengalami luka parah karena sempat terseret oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Informasi yang dihimpun redaksi sukabumiku.id menyebutkan peristiwa itu terjadi di Kampung pasirmuncang, Desa Margaluyu. Korban adalah seorang anak perempuan berusia sekitar 10 tahun, warga Kampung Sayang, Desa Margaluyu.