Berita Sukabumi

Lapas Sukabumi Musnahkan Ratusan Barang-Barang Terlarang

×

Lapas Sukabumi Musnahkan Ratusan Barang-Barang Terlarang

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian pada periode April 2023 sampai Desember 2023 dan periode Januari sampai April 2024, Selasa (07/05/2024).

Pemusnahan barang terlarang ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Eddy Susanto dan didampingi oleh Kasi Adm. Kamtib Eko Agus Santoso dan Ka. KPLP Ibnu Wibowo.

Ditempat lain, Kepala Lapas Sukabumi Gatot Harisaputro menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIB Sukabumi dalam memberantas barang-barang terlarang yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Diketahui ratusan barang terlarang tersebut terdiri dari 29 Handphone, 26 Powerbank, 2 Batre HP, 62 Kabel Data, 52 Headset, 41 Charger, dan 636 barang-barang lainnya. Barang barang tersebut hasil razia periode April 2023 hingga April 2023.

Gatot juga menambahkan bahwa bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang, ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun barang hasil penggeledahan Lapas Kelas IIB Sukabumi dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam dengan air garam. (Ky)