SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah selatan dan timur, kini semakin mudah untuk memperpanjang SIM tanpa harus pergi jauh ke kantor Satpas.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, layanan SIM Keliling Polres Sukabumi akan hadir di halaman Bank BPR Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Persyaratan yang Wajib Dibawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama yang akan diperpanjang.
Ketentuan Layanan SIM Keliling:
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika ada kebutuhan mendesak, dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi.
- SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di SIM Keliling. Pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktek.
Manfaatkan Layanan Ini untuk Mempermudah Proses Perpanjangan SIM Anda
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat di daerah Sukabumi Selatan dan Timur yang jauh dari kantor Satpas. Jangan lupa mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung datang ke lokasi atau menghubungi pihak Polres Sukabumi. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini.(Sei)