Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling di Pasar Parungkuda, Sukabumi: Kemudahan Perpanjangan SIM A dan C

×

Layanan SIM Keliling di Pasar Parungkuda, Sukabumi: Kemudahan Perpanjangan SIM A dan C

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di daerah Parungkuda, kini dapat menikmati layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Layanan SIM Keliling hadir di sekitar wilayah pasar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.

Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling pada Rabu, 5 Maret 2025, bertempat di Pasar Parungkuda. Pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Umum untuk Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama yang masih berlaku.

Catatan Penting:

  • Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker.
  • Pemohon disarankan membawa hand sanitizer.
  • Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku telah habis, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan syarat menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik di Kantor Satpas terdekat.

Informasi Tambahan: Jadwal, lokasi, dan jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi website resmi Polres Sukabumi atau menghubungi nomor kontak layanan masyarakat.

Masyarakat Sukabumi dihimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.(Sei)