SUKABUMIKU.id – Warga Kampung Parungkuda dan sekitarnya, terutama yang berada di wilayah Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, harap mencatat informasi penting.
Polres Sukabumi akan menyelenggarakan layanan SIM keliling pada Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Pos Lantas Parungkuda (Pasar Parungkuda). Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, sesuai dengan kebutuhan layanan SIM keliling online nasional.
Persyaratan perpanjangan SIM yang wajib disiapkan antara lain:
- Fotokopi dan asli KTP elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
- Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak berlaku untuk permohonan SIM baru.
Catatan penting:
- Warga dapat melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dan mengikuti ujian teori serta praktik.
Jika terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari Polres Sukabumi.
Polres Sukabumi berharap layanan ini dapat membantu masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan publik, khususnya terkait perpanjangan SIM. Selama proses layanan, warga juga dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, warga dapat langsung menghubungi pihak terkait di Polres Sukabumi.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Pasar Parungkuda dan sekitarnya. Terima kasih atas perhatian Anda.(Sei)