SUKABUMIKU.id – Kabar gembira bagi warga Kecamatan Cidahu Sukabumi dan sekitarnya. Kini, untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Satpas. Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling, yang akan beroperasi pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara praktis, cepat, dan dekat dari rumah.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Agar proses berjalan lancar, berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pemohon:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku
- KTP/Suket asli yang sesuai dengan identitas SIM
Ketentuan Penting:
- Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis
- Jika masa berlaku sudah lewat, maka pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas terdekat dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik
- Dalam kondisi mendesak atau darurat, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas/operator SIM Keliling di lokasi
Perubahan Jadwal dan Lokasi:
Jika terjadi perubahan lokasi atau waktu pelayanan, pihak Samsat atau Polres Sukabumi akan segera menginformasikannya melalui kanal komunikasi resmi. Masyarakat dihimbau untuk memantau update terkini sebelum datang ke lokasi.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau jarak tempuh ke kantor pusat pelayanan SIM.
Dengan keberadaan SIM Keliling, warga diharapkan dapat mengurus administrasi kendaraannya tepat waktu, tanpa antrean panjang dan proses yang berbelit.
Jangan lupa untuk tetap menjaga ketertiban, mengikuti instruksi petugas, dan mematuhi protokol kesehatan saat berada di lokasi pelayanan.(Sei)