Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Online Polres Sukabumi di Alun-Alun Bundaran Surade

×

Layanan SIM Keliling Online Polres Sukabumi di Alun-Alun Bundaran Surade

Sebarkan artikel ini
SIM Keliling Polres Sukabumi
Jadwal SIM Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi warga di wilayah selatan Sukabumi, Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling Online pada Selasa, 25 Februari 2025, bertempat di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi. Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM Untuk melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah syarat yang harus dibawa:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama yang masa berlakunya akan diperpanjang.

Ketentuan Perpanjangan SIM Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat, dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Bagi yang memiliki kepentingan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, dapat langsung berkoordinasi dengan petugas di lokasi layanan.

Perubahan Jadwal dan Lokasi Perlu diketahui bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan, pihak kepolisian akan memberikan pengumuman resmi terkait hal ini.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM secara praktis dan cepat. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.(Sei)