Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi, 16 Februari 2025: Perpanjangan SIM A dan C di Pos Lantas Cibadak

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi, 16 Februari 2025: Perpanjangan SIM A dan C di Pos Lantas Cibadak

Sebarkan artikel ini
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi yang membutuhkan perpanjangan SIM, Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 16 Februari 2025, bertempat di Pos Lantas Cibadak. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas, sehingga lebih efisien dan praktis.

Syarat Perpanjangan SIM
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, peserta diminta untuk membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM yang akan diperpanjang.

Layanan SIM Keliling Online
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Proses perpanjangan bisa dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda perlu memperpanjang SIM lebih awal karena keperluan mendesak, Anda dapat menghubungi petugas/operator SIM untuk koordinasi lebih lanjut.

Ketentuan SIM yang Kadaluarsa
Apabila SIM Anda telah melewati masa berlakunya, Anda perlu melakukan proses pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat. Persyaratannya adalah menunjukkan E-KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru, serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.

Perubahan Jadwal dan Lokasi
Jika ada perubahan waktu atau lokasi pelayanan SIM Keliling, pihak Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut melalui media sosial atau pengumuman resmi lainnya.

Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan datang pada jadwal yang sudah ditentukan agar Anda tetap dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.(Sei)