Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Alun-Alun Jampang Kulon 26 Februari 2025

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Alun-Alun Jampang Kulon 26 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling pada Rabu, 26 Februari 2025, di Alun-Alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Layanan ini akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • SIM yang akan diperpanjang: Pastikan membawa SIM A atau C yang masih berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bawa KTP asli beserta fotokopinya.
  • Pas foto: Sediakan 2 lembar pas foto terbaru ukuran 3×4 cm dengan latar belakang biru.
  • Biaya perpanjangan: Siapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting:

  • Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
  • Perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling; pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas terdekat.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan praktis. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Polres Sukabumi atau hubungi layanan informasi mereka.(Sei)