SUKABUMIKU.id – Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi dan membutuhkan layanan perpanjangan SIM, Polres Sukabumi menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi di halaman Pasar Cigombong, Warungkiara, pada Senin, 17 Februari 2025.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP yang masih berlaku.
- Membawa fotokopi SIM lama yang masa berlakunya akan diperpanjang.
Ketentuan Layanan SIM Keliling:
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional (seluruh Indonesia).
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika ada keperluan mendesak untuk memperpanjang SIM jauh sebelum masa berlakunya habis, Anda dapat mengoordinasikan hal ini dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
- Apabila SIM Anda sudah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan melengkapi syarat berupa E-KTP dan mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktek.
Informasi Tambahan: Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas. Pastikan Anda mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.(Sei)