Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-Alun Bundaran Surade, Senin 20 Juli 2026

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Alun-Alun Bundaran Surade, Senin 20 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Potret BUS Sim Keliling Polres Sukabumi. (Foto : Yosep Taryawan/ Instagram simkeliling_polressukabumi)

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan dilaksanakan pada Senin, (20/7/2026), bertempat di Alun-Alun Bundaran Surade, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk membawa persyaratan yang telah ditentukan, yaitu fotokopi KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku beserta dokumen aslinya untuk proses verifikasi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan dapat digunakan oleh pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : Resep Es Wedang Uwuh Milk Tea, Minuman Rempah Dingin yang Creamy

Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila masyarakat memiliki kebutuhan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator layanan SIM Keliling.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dengan menunjukkan e-KTP serta mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi guna memperlancar proses pelayanan.(SE)