SUKABUMI – Bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Jampang Kulon, pelayanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi akan hadir pada Selasa, (27/5/2025). Layanan ini bertempat di Alun-Alun Jampang Kulon, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pelayanan SIM Keliling merupakan solusi praktis untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh pemohon.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta aslinya.
- SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku. Jika sudah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM Keliling.
- Pemohon dapat memperpanjang SIM minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Untuk kebutuhan mendesak yang mengharuskan perpanjangan lebih awal, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas/ operator SIM di lokasi.
Baca Juga :Warga Sukabumi Diminta Tetap Waspada, Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan
Catatan Penting:
SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Bagi yang masa berlaku SIM-nya telah lewat, proses pengajuan SIM baru hanya bisa dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa apabila terdapat perubahan jadwal atau lokasi layanan, akan diinformasikan kembali melalui saluran resmi Polres Sukabumi.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, terutama dalam hal administrasi lalu lintas.(Sei)