SUKABUMIKU.id – Untuk mempermudah perpanjangan SIM, Polres Sukabumi mengadakan layanan SIM Keliling yang akan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024 di Pos Lantas Cidahu/Yomart Graha Setiabudi.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Bagi warga Cidahu dan sekitarnya, berikut informasi lengkap yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Perpanjangan SIM
1. Dokumen yang Wajib Dibawa:
– Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
– Fotokopi KTP atau Suket asli yang sesuai dengan data pemohon.
2. Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang:
– Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
Ketentuan Waktu Perpanjangan
– Minimal 14 Hari Sebelum Kadaluarsa: Warga dapat mengajukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
– Kepentingan Mendesak: Jika ada keperluan mendesak yang mengharuskan perpanjangan lebih awal, warga dapat langsung berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Prosedur untuk SIM yang Melebihi Masa Berlaku
– Perpanjangan di Kantor Satpas Terdekat: SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling.
– Pengajuan SIM Baru: Warga dapat mengajukan SIM baru di Kantor Satpas dengan membawa E-KTP dan mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktek.
Informasi Perubahan Jadwal atau Lokasi
– Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut jika terjadi perubahan jadwal atau lokasi layanan.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi untuk memudahkan akses masyarakat dalam proses perpanjangan SIM.
Pastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi pelayanan demi kenyamanan bersama.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, warga dapat langsung menghubungi Polres Sukabumi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Cidahu dan sekitarnya, serta dapat membantu memperlancar proses perpanjangan SIM.(Sei)