SUKABUMI – Warga Sukabumi Utara kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada Rabu, (28/5/2025), Bus SIM Keliling Polres akan melayani masyarakat di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia dan tidak melayani pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Membawa fotokopi dan asli KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
- Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM belum melewati masa berlakunya.
- Dapat diperpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika harus diperpanjang lebih awal karena alasan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas SIM Keliling di lokasi.
Baca Juga : 3 Destinasi Wisata di Sukabumi untuk Mengisi Libur Nasional Hari Waisak
Catatan:
Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka harus dilakukan pembuatan ulang di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP dan mengikuti proses ujian teori serta praktik.
Polres juga mengingatkan bahwa apabila terjadi perubahan lokasi atau waktu pelayanan, informasi akan diumumkan kembali melalui kanal resmi.
Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Satlantas Polres Sukabumi dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi bagi masyarakat secara cepat dan efisien.(Sei)