SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. Pada Senin, (2/5/2025), layanan ini akan hadir di halaman Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB menggunakan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM disarankan membawa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku
- KTP asli atau suket sebagai dokumen pendukung.
Baca Juga : Menguak Kehidupan di Kampung Adat Cikondang : Pesona Warisan Leluhur
Layanan SIM Keliling Online ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika pemohon memiliki keperluan mendesak untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum habis masa berlakunya, dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas/ operator SIM di lokasi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku, tidak bisa dilayani di SIM Keliling. Mereka wajib mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP, serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Pihak Polres juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terkini. Apabila ada perubahan waktu atau lokasi pelayanan, akan diumumkan lebih lanjut melalui kanal resmi.(Sei)