SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, (22/10/2025). Kali ini, layanan akan berlokasi di halaman STIBA Arrayah, Kecamatan Cikembar, dan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi warga, khususnya dalam perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
-
Disarankan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.
-
SIM lama yang masih berlaku (bukan yang sudah habis masa berlakunya).
Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, bagi pemohon yang ingin memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi layanan.
Perlu diketahui, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Kantor Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik sesuai prosedur.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.(SE)

