SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online pada Kamis, 22 Mei 2025. Layanan ini akan berlokasi di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini sangat membantu masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang dan tetap ingin mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Dokumen yang perlu dibawa cukup mudah, yakni fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.
Catatan penting:
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses hanya bisa dilakukan di Satpas terdekat, dengan prosedur lengkap termasuk ujian teori dan praktik.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM mereka agar tidak perlu mengikuti proses pembuatan ulang. Jika ada keperluan mendesak atau pertanyaan, petugas SIM Keliling siap membantu di lokasi.
Informasi perubahan jadwal atau lokasi layanan akan diumumkan melalui saluran resmi Polres Sukabumi.(Sei)