Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kembali Hadir di Cidahu Usai Libur Idul Adha

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kembali Hadir di Cidahu Usai Libur Idul Adha

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kembali Hadir di Cidahu Usai Libur Idul Adha
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Kembali Hadir di Cidahu Usai Libur Idul Adha. Selasa, (10/6/2025) Foto : Sei / Facebook

SUKABUMI – Warga Sukabumi kini kembali dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling setelah libur Idul Adha. Polres Sukabumi menggelar layanan perpanjangan SIM A dan C aktif pada Selasa (10/6/2025) di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00–14.00 WIB.

Layanan ini menjadi solusi cepat dan efisien bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas. Mobil layanan SIM Keliling hadir lebih dekat dengan warga, khususnya di kawasan Cidahu dan sekitarnya.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi dan asli KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
  • Untuk yang ingin memperpanjang lebih awal karena alasan mendesak, dapat berkonsultasi langsung dengan petugas di lokasi.

Baca Juga : Perjalanan Santai ke Ujung Genteng: Menyusuri Jalur Perkebunan Teh dan Jalan Mulus Waluran

Catatan Penting:

  • SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini.
  • Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengurus penerbitan ulang di kantor Satpas, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
  • Jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Cek informasi resmi dari Polres Sukabumi untuk pembaruan jadwal.

Dengan kehadiran layanan ini, Polres Sukabumi berharap masyarakat bisa lebih mudah menjaga kelengkapan dokumen berkendara. Warga diimbau datang lebih awal agar menghindari antrean panjang, serta membawa semua dokumen persyaratan agar proses berjalan lancar.(Sei)