Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu, 15 Januari 2025 di Kecamatan Kabandungan

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Rabu, 15 Januari 2025 di Kecamatan Kabandungan

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling Online.

Pada hari Rabu, 15  Januari 2025, layanan ini akan berlangsung di:
Halaman Kantor  Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Ketentuan dan Layanan yang Disediakan:

Layanan SIM Keliling Online ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengunjungi Kantor Satpas. Berikut ketentuan yang berlaku:

  1. Jenis SIM yang Dilayani:
    • Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Masa Berlaku SIM:
    • Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
    • Jika ada keperluan mendesak untuk memperpanjang SIM lebih awal dari batas minimal, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
  3. SIM yang Kadaluarsa:
    • SIM yang sudah melebihi masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
    • Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, silakan mengurus penerbitan SIM baru di Kantor Satpas terdekat. Untuk itu, Anda perlu membawa E-KTP sebagai syarat utama dan mengikuti prosedur Ujian Teori serta Ujian Praktek.

Dokumen yang Wajib Dibawa:

Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama yang masa berlakunya belum habis.

Jam Operasional:

Layanan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean, karena kapasitas layanan biasanya terbatas.

Keuntungan Layanan SIM Keliling:

  1. Lokasi yang Dekat dan Mudah Dijangkau
    Dengan layanan SIM Keliling, Anda tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Satpas. Polres Sukabumi hadir lebih dekat dengan masyarakat.
  2. Proses yang Cepat dan Efisien
    Proses perpanjangan SIM dirancang sederhana agar waktu Anda lebih hemat.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Perubahan Jadwal atau Lokasi:
    Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika ada perubahan, pihak Polres Sukabumi akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut.
  • Kelengkapan Dokumen:
    Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Jangan tunda untuk memperpanjang SIM Anda. Manfaatkan layanan SIM Keliling ini agar dokumen berkendara Anda tetap valid dan legal. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi petugas di lokasi atau melalui kontak resmi Polres Sukabumi.

Selamat memanfaatkan layanan ini, dan semoga perjalanan Anda tetap aman dan nyaman.(Sei)