SUKABUMIKU.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Sukabumi, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi, menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 354/5575/SJ.
Program perang melawan narkoba di Sukabumi dilaksanakan untuk mengatasi peningkatan ancaman narkoba yang telah diidentifikasi oleh BNN sebagai daerah yang responsif terhadap masalah tersebut. Program ini mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kepala BNNK Sukabumi Yuhernawa mengatakan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukkan angka yang memprihatinkan. Data tahun 2023 mencatat penurunan prevalensi menjadi 1,73%, yang berarti sekitar 3,3 juta orang terpapar narkoba. Meskipun demikian, angka ini masih tinggi, terutama di kalangan pelajar, di mana ganja dan shabu menjadi jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan.
Menanggapi situasi ini, BNNK Sukabumi melaksanakan program unggulan “BERSINAR” (Bersih Narkoba), yang dimulai pada awal 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba dan telah mencakup seluruh kecamatan dan desa di Sukabumi.
“Sejak pelaksanaan awal tahun, sebanyak 37.364 orang telah dilibatkan dalam berbagai kegiatan pencegahan narkoba, termasuk advokasi, edukasi informasi, serta pelatihan pembentukan satgas anti narkoba,” kata dia.
Lanjut dia, program BERSINAR melibatkan 45 kecamatan di Kabupaten Sukabumi dan 3 kecamatan di Kota Sukabumi. Sebanyak 259 desa terlibat dalam program ini, dengan 11 desa di antaranya telah mengimplementasikan program rehabilitasi dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, termasuk Desa Gunungguruh, Desa Kebonpedes, dan Desa Loji yang menjadi contoh sukses penerapan Desa Pesisir BERSINAR.
Selain itu, rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba juga dilakukan di Desa Gunungguruh dan Desa Kebonpedes. Keberhasilan ini didukung oleh regulasi pemerintah daerah yang terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada tahun 2024, BNNK Sukabumi juga fokus pada pemberdayaan masyarakat, termasuk pemetaan kelompok sasaran di instansi pemerintah, pengembangan kapasitas masyarakat, dan tes urine yang melibatkan lebih dari 1.500 orang. Hal ini menunjukkan upaya nyata dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba.
“Dalam hal rehabilitasi penyalahguna narkoba, sebanyak 98 orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba telah direhabilitasi melalui klinik pratama dan intervensi berbasis masyarakat,” ujarnya.
BNNK Sukabumi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya supply reduction untuk menindak tegas jaringan peredaran narkoba. Pada 2024, sejumlah kasus narkoba berhasil diungkap, dengan penangkapan tersangka yang memiliki sabu dan ganja dalam jumlah besar.
Penindakan terhadap pelaku dan jaringan pengedar narkoba ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan komitmen penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta dukungan berbagai pihak, diharapkan perang melawan narkoba di Sukabumi dapat memberikan hasil yang signifikan.
“Apresiasi diberikan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Sukabumi bebas narkoba. Ke depannya, diharapkan akan ada penggalangan kekuatan yang lebih besar lagi dalam usaha bersama untuk menciptakan generasi yang bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (Ky)