Berita Utama

Lima Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji Saat Praktik Shalat

×

Lima Santriwati di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji Saat Praktik Shalat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Tidak kuat menahan nafsu birahi, Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Sukabumi berinisial SDF (43) rela mencabuli lima orang muridnya yang masih di bawah umur, berinisial SMF (11) SPL (12) SP (9) dan TS (10) dan SK (8).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini ketika salah seorang korban menceritakan kejadian itu kepada pihak keluarga.

Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, pihak keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi yang dibuktikan dengan Laporan Polisi: LP/B / 50 / II / 2025 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 07 Februari 2525..

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku SDF yang telah melakukan tindakan bejadnya .

Samian mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan SDF pada Rabu 29 Januari 2025 lalu, sekira pukul 18:30 WIB. SDF melakukan pencabulan pada saat tersangka korban sedang belajar ngaji dan praktik sholat.

“Pada saat praktik shalat dalam gerakan sujud, tersangka menghampiri korban dari arah belakang dan langsung meremas payudara dan meremas kemaluan korban dari luar pakaian,” ungkap Samian, Jumat (14/02/2025).

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka pergi dan kembali mengajar anak-anak yang lain. “Perbuatan cabul kepada korban lainnya dilakukan dengan cara yang sama pada saat santriwati sedang melakukan gerakan sujud,” jelasnya.

Pada penangkapan, Polisi menyita barang bukti beru liam stel pakaian korban, lima lembar hasil visum et repertum, lima lembar akta lahir para korban, lima lembar dokumen kelahiran dan kartu keluarga (KK).

Samian mengatakan SDF dikenakan pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 82 Ayat 1: Setiap Orang Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76e Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah)

“Pelaku terancam hukuman paling lama lima tahun,” tandasnya.