Berita Utama

Mahasiswa Geruduk PLN UP3 Sukabumi Soal Kucuran Uang PPJ Belasan Miliar ke Pemda

×

Mahasiswa Geruduk PLN UP3 Sukabumi Soal Kucuran Uang PPJ Belasan Miliar ke Pemda

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi), menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi, Senin (26/06/23).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dugaan kucuran anggaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masih mengalir ke Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Ketua Umum PB Himasi Danial Fadhilah mengatakan, pada Tahun
2021 dan 2022 Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi masih menerima anggaran itu. Padahal di tahun itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa tidak boleh lagi pemerintah daerah menerima pajak dari PLN.

“Sedangkan, pada 2021 dan 2022 pemerintah daerah masih menerima itu. Kami ingin tau, jumlah totalnya berapa,” kata Danial kepada wartawan.

Dia menuturkan, sesuai data yang berhasil diperoleh di tahun itu Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi menerima anggaran PPJ sekitar Rp. 60 miliar untuk Kabupaten dan Rp. 12 miliar untuk Kota.

“Untuk dugaan sementara kurang lebih PPJ Kabupaten Sukabumi itu sekitar Rp60 miliar kalau di kota sekitar Rp11 miliar smapai Rp12 miliar. Saat ini jawaban PLN masih sama, harus masih koordinasi,” bebernya.

Sehingga sambung dia, dengan adanya dugaan tersebut PB Himasi mendesak PLN untuk memberikan informasi kepada khalayak publik. Pasalnya, PPJ tersebut bersumber dari rakyat.

“Sehingga kita ke PLN ingin kroscek sendiri ada atau tidak anggaran nya. Kalau masih di transfer itu dasar hukum nya apa perlu adanya kejelasan. Ketika uang nya sudah masuk ke Pemerintah Daerah itu harusnya dikembalikan karena tidak berhak dan dialihkan ke yang lain bukan ke Pemda lagi,” paparnya.

Menurutnya, apabila point diatas tidak terpenuhi maka akan melakukan gugatan di pengadilan karena sesuai pasal 4 ayat (4) Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dalam UU tersebut, jelas bahwa informasi yang kami minta dapat diberikan ketika ada yang meminta. Karena, ada pajak penerangan jalan yang sedang kami soroti,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Manager PLN UP3 Sukabumi, Muhammad Wardi Hadi mengatakan, berdasarkan UU RI nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17 huruf h dan i, data atau informasi yang diminta termasuk dalam data informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat disampaikan.

“Berdasarkan peraturan yang ada di PLN dan UU KIP data tersebut merupakan data yang dikecualikan sehingga kami tidak dapat memberikannya,” timpalnya.

Menurutnya, sebagai informasi layanan keterbukaan informasi publik dapat diakses melalui website eppid.pln.co.id.

“Kalau soal PPJ, PLN tidak ikut-ikutan kan, karena itu peraturan dari Pemda dan pajaknya langsung ke Pemda,” pungkasnya. (Ky)