Nasional

Mantan Menkeu Ungkap Misteri di Balik Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

×

Mantan Menkeu Ungkap Misteri di Balik Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, yang menjabat di awal pemerintahan Jokowi, mengungkap kisah di balik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dalam program Cuap Cuap Cuan CNBC Indonesia, Jumat (27/12), Bambang menceritakan adanya peran pengusaha yang mengusulkan kenaikan PPN secara bertahap.

Usulan ini, menurut Bambang, bermula dari keinginan kalangan pengusaha agar pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 17 persen, setara dengan Singapura, dengan harapan dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Bambang saat ia menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2015.

“Sejujurnya memang saya pribadi pernah dapat usulan itu dari dunia usaha di 2015… Supaya gimana kalau kita bisa bersaing dengan Singapura, mendapatkan investasi lebih besar, bapak turunkan PPh Badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura,” ungkap Bambang.

Menanggapi usulan tersebut, Bambang mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat menjaga penerimaan pajak jika tarif PPh Badan diturunkan. Pengusaha yang tidak disebutkan namanya itu kemudian mengusulkan untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap sebagai kompensasi.

Bambang langsung menolak usulan tersebut, mengingat PPN dikenakan kepada seluruh penduduk Indonesia atas barang dan jasa yang dikonsumsi, sementara PPh Badan hanya dikenakan kepada perusahaan dengan kriteria tertentu. “Sehingga secara instan saya menolak,” tegasnya.

Meskipun usulan tersebut ditolak, Bambang mengungkapkan bahwa para pengusaha tidak menyerah. Upaya mereka akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021. UU HPP menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22 persen dan menaikkan tarif PPN secara bertahap menjadi 11 persen dan selanjutnya 12 persen mulai tahun 2025.

“Dan saya perhatikan butuh waktu lama dari 2015 sampai UU HPP itu terbit 2021 itu ada enam tahun kan. Nah saya nggak ngerti kenapa dilakukan itu karena sudah tahu konsekuensinya harus naikkan PPN,” ujar Bambang.

Bambang berpendapat bahwa Indonesia tidak perlu bersaing dengan Singapura dalam hal penurunan tarif PPh Badan, mengingat perbedaan demografi dan geografi yang signifikan. Ia menekankan bahwa kebutuhan Singapura, sebagai negara kecil dengan penduduk sedikit, jauh berbeda dengan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari mendatang, sesuai dengan UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Jokowi. Kenaikan ini menuai penolakan dari masyarakat, yang telah membuat petisi daring “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” Hingga Rabu (25/12), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 193 ribu orang.

(mrr/*)