Nasional

Menteri Kehutanan Klarifikasi Temuan Ladang Ganja di Bromo Empat Tersangka Diproses Hukum

×

Menteri Kehutanan Klarifikasi Temuan Ladang Ganja di Bromo Empat Tersangka Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Terungkap! 59 Titik Ladang Ganja di Bromo, Ditemukan Berkat Drone
Foto Gunung Bromo Semeru IG

SUKABUMIKU.id – Menteri Kehutanan Raja Antoni dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengklarifikasi bahwa temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang telah ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang sejak September 2024. Pernyataan ini disampaikan pada 18 Maret 2025.

Pengungkapan Ladang Ganja di Blok Pusung Duwur dan Gucialit

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil menemukan ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, serta di wilayah Gucialit, Lumajang.

Pengungkapan ini dilakukan dengan teknologi drone, yang membantu tim memetakan lokasi tersembunyi di kawasan lereng curam dan tertutup semak belukar lebat. Setelah ladang ditemukan, tim dengan dukungan masyarakat setempat langsung membersihkan dan mencabut tanaman ganja, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Empat Warga Ditangkap dan Diproses Hukum

Sejauh ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempat pelaku kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pengelola kawasan konservasi, mengingat kawasan TNBTS merupakan cagar alam yang harus dijaga kelestariannya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga kawasan taman nasional tetap lestari dan bebas dari kejahatan lingkungan.(Sei)