Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Minta Keadilan Tanah Warga Batu Puter Ujung Genteng Diserobot, Lakukan Gugatan ke PN Cibadak

×

Minta Keadilan Tanah Warga Batu Puter Ujung Genteng Diserobot, Lakukan Gugatan ke PN Cibadak

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Belasan warga Kampung Batu Puter RT 09 RW 02 Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi mencari keadilan atas alas hak tanah yang dikuasainya masuk meja hijau. Proses persidangan perkara gugatan perdata tersebut masuk tahap pembuktian dari pihak penggugat atau warga, Selasa (06/05/25).

Informasi yang dihimpun, proses persidangan majelis hakim dipimpin Ketua Dede Halim dan Yahya Wahyudi serta Alif Yunan Noviari. Dengan Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Cbd masuk tahap pembuktian atau bukti surat yang tampak hadir belasan warga. Hingga kuasa hukum penggugat atau warga melampirkan 60 bukti Surat.

“Sidang kali ini masuk pembuktian dan kami ajukan 60 bukti surat,” ungkap Kuasa Hukum Kantor Hukum DR Padlilah, Paizal Reza kepada media.

Dalam persidang tampak hadir Turut Tergugat II yakni pihak Bapenda Kabupaten Sukabumi. Sementara untuk Tergugat yang mengklaim tanah tersebut tidak hadir.

“Tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Padahal masuk pada pokok perkara yang sangat penting yakni bukti surat,” katanya.

Saat ditanya kronologis terjadi upaya gugatan yang dilakukan belasan warga ini terjadi, Paizal Reza mengatakan, sekitar Tahun 2023 warga yang menduduki tersebut didatangi salah seorang yang bernama Topik dan beberapa orang lainnya yang mengklaim sebagai perwakilan dari pemilik tanah tersebut. Kemudian hingga meminta uang kepada warga untuk melakukan pembayaran untuk tanah yang mereka tempati. Padahal warga menduduki tempat tersebut sejak 1979 dan sudah turun temurun.

“Penguasaan objek perkara untuk warga ini jelas meski eks HGU untuk surat hak garap pun ada. Bahkan sudah menduduki hingga puluhan tahun, yang ada di objek yang kami tangani sekitar 25 kepala keluarga,” jelasnya

Menurut Paizal, yang paling disayangkan adalah ada upaya paksa yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab hingga menggunakan alat berat untuk berusaha mengusir warga dengan merusak rumah salah satu warga, akibatnya bukan hanya salah atu rumah warga saja yang rusak akses lingkungan warga pun jadi rusak.

“Untuk merobohkan rumah warga ini harus jelas tidak boleh semena-mena, dimana harus melalui tahapan sesuai hukum yakni ada putusan pengadilan atas kepemilikan resmi, dan di eksekusi oleh Pengadilan bukan oleh perorangan yang mengaku sebagai pemilik. Sehingga atas hal tersebut kami pun sudah melaporkan ke Polres Sukabumi,” katanya.

Saat ditanya kaitan kepemilikan yang mengklaim tersebut menurut Paizal, yang mengklaim sebagai pemilik adalah seseorang yang Bernama Rahmini Dwiyanti. Namun mencari kedudukan dan keberadaan orang tersebut tidak jelas.

“Sempat dari pihak kuasa hukum tergugat mengatakan di luar negeri yakni di Amerika. Tapi setelah kami cek ke Imigrasi dan Kementrian Luar Negeri tidak ada nama tersebut ke Luar Negeri,” tuturnya.

Selain dari itu kejanggalan pun terlihat dari kepemilikan yang diklaim sertifikatnya tersebut beda blok. Yang dia klaim sesuai dengan tercantum di sertifikat adalah blok Kalapa Condong bukan Batu Puter.

“Antara Kalapa Condong dan Batu Puter jaraknya sekitar 1 kilometer hingga beda RT dan RW. Objek milik warga di Kp batu Puter RT 09 Rw 02. Tapi di sertifikat yang dia klaim ada di Blok Kalapa Condong RT 04 RW 01. Ya jelas beda objek,” katanya

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat.