Berita Utama

Mitra SPPG Sukabumi Soroti Biaya Uji SLHS Rp3,2 Juta per Tiga Bulan, Minta Regulasi Diperjelas

×

Mitra SPPG Sukabumi Soroti Biaya Uji SLHS Rp3,2 Juta per Tiga Bulan, Minta Regulasi Diperjelas

Sebarkan artikel ini
Pembina dan Ketua Yayasan SPPG Rusaida saat diwawancarai wartawan. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Beban biaya pengujian rutin kesehatan lingkungan, air, dan makanan menjadi sorotan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Sukabumi. Pembina Yayasan SPPG Rusaida, Yuyu Marliyah, mengaku keberatan dengan pengeluaran sebesar Rp3,27 juta setiap tiga bulan untuk memenuhi komitmen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Menurut Yuyu, kewajiban tersebut berdampak terhadap biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rusaida di wilayah Selawangi 2, Kecamatan Sukaraja. Ia menyebut, pengujian berkala itu telah menjadi bagian dari komitmen SLHS yang diterima pihaknya sejak November 2025.

Yuyu menjelaskan, dapur seluas 1.200 meter persegi yang dikelola yayasannya harus menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sekaligus pengujian kualitas air dan makanan setiap tiga bulan.

“Dalam satu kali pengujian, kami harus mengeluarkan biaya Rp3.272.000. Kami sudah dua kali melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga total pengeluaran mencapai sekitar Rp6,54 juta,” ungkap Yuyu kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Jika kewajiban itu berlangsung sepanjang tahun dengan frekuensi empat kali pengujian, biaya yang harus disiapkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp13 juta. Bagi pengelola SPPG, pengeluaran berulang tersebut dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait dasar hukum dan efektivitas interval pemeriksaan.

Yuyu memaparkan, dari total biaya Rp3.272.000, sebesar Rp3.022.000 dibayarkan ke rekening Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sukabumi untuk pengujian bakteri Escherichia coli (E. coli) pada air baku, air untuk memasak, serta sampel makanan.

Ia menyebut, proses pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu sekitar 14 hari hingga hasilnya diperoleh.

Sementara itu, terdapat biaya tambahan sebesar Rp250.000 yang menurut keterangannya dibayarkan ketika petugas Kesehatan Lingkungan (Kesling) dari Puskesmas Sukaraja datang mengambil sampel. Yuyu mengaku tidak menerima bukti transaksi tertulis atas pembayaran tersebut.

Kondisi ini mendorong pihak yayasan meminta penjelasan mengenai rincian tarif, mekanisme pembayaran, serta ketentuan yang menjadi dasar pengenaan biaya pengujian.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar seluruh mitra SPPG memahami kewajiban yang harus dipenuhi dan dapat mempersiapkan anggaran operasional secara terukur.

Yuyu menegaskan, keberatannya bukan ditujukan untuk mengurangi standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Ia menyatakan, pemeriksaan kualitas air dan makanan tetap penting untuk memastikan hidangan yang disalurkan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi.

Ia juga menyampaikan bahwa dapur SPPG Rusaida telah memiliki sertifikasi yang disebutnya mencakup HACCP, ISO 22000, dan ISO 45001.

Meski demikian, ia mempertanyakan apakah pengujian dengan interval tiga bulan merupakan ketentuan yang wajib diterapkan secara seragam kepada seluruh SPPG, atau terdapat pertimbangan teknis tertentu yang mendasarinya.

Menurut Yuyu, frekuensi pemeriksaan perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi dapur, hasil pengujian sebelumnya, serta kemungkinan perubahan sumber dan kualitas air. Namun, ia tidak bermaksud mengesampingkan pengujian tambahan apabila memang dibutuhkan untuk menjaga keamanan pangan.

“Kami ingin ada kejelasan, apakah kewajiban dan biaya pengujian ini memang diatur dalam perjanjian dengan BGN atau berdasarkan regulasi pemerintah daerah. Kami juga ingin mengetahui apakah ketentuan yang sama diteraMinta Evaluasi dan Kepastian Aturan,” paparnya.

Selain persoalan besaran biaya, Yuyu menyoroti dugaan perbedaan penerapan kewajiban pengujian antara SPPG di wilayahnya dan dapur mitra di kabupaten maupun kota lain. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah SPPG di daerah berbeda tidak menjalani kewajiban dengan pola yang sama.

Meski demikian, perbedaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait agar dapat diketahui apakah disebabkan oleh perbedaan kebijakan, tahapan pemenuhan SLHS, kondisi teknis, atau faktor lainnya.

Yuyu berharap pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta BGN memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, komponen tarif, prosedur pembayaran, dan frekuensi pengujian yang harus dipenuhi mitra SPPG.

Kepastian aturan dinilai penting agar kewajiban sanitasi dapat dijalankan secara konsisten, transparan, dan proporsional oleh seluruh pengelola dapur SPPG.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari BGN maupun instansi kesehatan terkait mengenai dasar penetapan biaya dan frekuensi pengujian tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku bagi seluruh mitra SPPG di Kabupaten Sukabumi.