SUKABUMIKU.id – Ormas Laskar Fisabilillah (LFI) Kota Sukabumi dan tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota Sukabumi nomor urut satu Achmad Fahmi-Dida Sembada mendatangi kantor Bawaslu Kota Sukabumi pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Mereka melaporkan dugaan politik uang dan sumpah pemilih diduga menggunakan politisasi agama yang dilakukan oleh salah satu paslon wali kota yang tengah bertarung di pilkada Kota Sukabumi.
” Kami melaporkan dugaan money politik dan sumpah pemilih yang diilakukan paslon wali kota nomor urut dua,” ujar Ketua Ormas LFI Kota Sukabumi, Abi Kholil, Rabu (6/11/2024). Laporan dilakukan berdasarkan kekhawatiran warga terkait adanya money politik dan dugaan politisasi agama dalam tahapan kampanye Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Bukti yang disampaikan kata Abi, berupa uang dan fotokopi naskah sumpah pemilih serta video. Lokasi kejadian misalnya di Kelurahan Sindangpalay dan Tipar pada awal November 2024.
Harapannya lanjut Abi, Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya karena sudah terpenuhi unsur. Harapannya, pilkada dapat berjalan dengan baik tanpa ada politik uang.
” Melaporkan dugaan tindak pidana pemilu politik uang kepada bawaslu dan kami sudah menyampaikan peristiwa hukumnya,” ujar Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor satu, AA Brata Soedirdja. Ia berharap bawaslu segera menindaklanjutinya karena sudah memenuhi baik syarat formil dan materiil.
Karena politik uang kata Aa Brata, mencederai demokrasi yang seharusnya dijaga secara bersama-sama. ” Pilkada harus berlangsung secara fair dan bersih,” jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan adanya laporan dari Laskar Fisabilillah terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
“Tentunya kami akan menerima laporannya sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya kepada wartawan.
Pihaknya lanjut Yasti, akan melakukan kajian terlebih dahulu dalam kasus ini. (Ky)